Syarat & Ketentuan

“Anda diwajibkan untuk membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan berikut, sebelum memutuskan untuk menggunakan Aplikasi yang tersedia”

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini, adalah kontrak elektronik yang mengatur hubungan hukum antara anda sebagai pengguna platform kesehatan digital KlinikGo dengan PT Medika Nuswantara Digital (“KlinikGo”) sebagai pemilik dan pengembang platform kesehatan digital atau Aplikasi KlinikGo.

Dengan menggunakan plaftorm digital KlinikGo, atau pada saat anda mengakses Aplikasi, maka dengan ini anda menyatakan sepakat dan setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh sebagai berikut:

Defenisi dan Interpretasi

”Afiliasi” ketika digunakan di sini berarti setiap orang atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian bersama KlinikGo atau Mitra, selama pengendalian tersebut berlangsung. Seperti yang digunakan disini istilah "pengendalian" berarti kendali atas arah atau pengaruh terhadap arah manajemen dan kebijakan dari seseorang baik berdasarkan kontrak ataupun tidak.

”Akun” adalah akun milik Mitra yang terdaftar pada Aplikasi.

”Aplikasi” adalah aplikasi elektronik, website dan sarana lainnya yang diterbitkan dan dikelola oleh KlinikGo.

”Layanan” adalah jasa yang diberikan oleh Mitra sesuai dengan kompetensi, keahlian yang dimiliki berdasarkan keilmuan dan penetapan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau otoritas yang berlaku lainnya.

”Pengguna Jasa” adalah pengguna layanan Aplikasi dan Layanan yang tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan jasa dan layanan pengguna jasa.

”Mitra” adalah tenaga medis yang telah mendaftarkan diri dan menyatakan diri tunduk pada syarat dan ketentuan ini.

Penggunaan Jasa dan Layanan pada Aplikasi

Anda atau selanjutnya disebut pula sebagai Pengguna Jasa, memiliki akses penuh dan kendali atas setiap keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Aplikasi, menyetujui atau tidak atas hal-hal yang diatur dalam Aplikasi ataupun menghentikan penggunaan Aplikasi, atas pertimbangan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

Anda wajib untuk mendaftarkan diri sebelum menggunakan Aplikasi dengan mengisi identitas diri dan melampirkan Nama Lengkap, alamat e-mail, serta nomor aktif.

Setelah menerima data pendafataran dan melakukan verifikasi, kami atau selanjutnya juga dapat disebut sebagai KlinikGo akan menerbitkan akun personal pelanggan sesuai dengan data diri Pengguna Jasa, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kami akan memfasilitasi Anda untuk dapat terkoneksi dengan Mitra, dimana Anda dapat memutuskan untuk memesan dan menggunakan jasa dan/atau layanan kesehatan dari Mitra tersebut atau tidak.

Tanpa mengenyampingkan hal-hal tersebut di atas, pada saat Anda menggunakan Aplikasi atau pada saat anda memberikan konfirmasi kepada kami untuk menyediakan jasa dan/atau layanan kesehatan melalui Aplikasi, maka secara seketika Anda wajib untuk tunduk dan patuh pada Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam Aplikasi ataupun kebijakan yang ditetapkan oleh KlinikGo dari waktu ke waktu.

Dengan ini anda menyatakan dengan sukarela bahwa penggunaan Aplikasi diluar fungsi dan tujuan pembuatannya, atau pemberiaan/pemanfaatan jasa dan/atau layanan kesehatan oleh Mitra maupun Pengguna Jasa diluar Aplikasi, berada diluar tanggung jawab KlinikGo.

Defenisi

Pengguna jasa mendaftarkan diri baik secara daring melalui Aplikasi atau media lain yang disediakan oleh KlinikGo dengan mengisi form registrasi dengan mengisi identitas diri secara lengkap dan benar.

Pengguna Jasa dan KlinikGo dengan ini menyatakan diri tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi dimana anda sepakat dan setuju untuk hanya menggunakan Aplikasi untuk tujuan pemesanan jasa dan/atau layanan kesehatan ataupun tujuan lain yang dibenarkan oleh hukum yang dapat disediakan oleh KlinikGo di dalam Aplikasi, dan KlinikGo sepakat dan setuju untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang memungkinkan anda melakukan pemesanan jasa dan/atau layanan kesehatan, terhubung pada Mitra dan/atau fasilitas lain yang dibenarkan oleh hukum.

KlinikGo berhak untuk menerima dan menolak aplikasi pemesanan dari Pengguna Jasa, melakukan penilaian yang diperlukan, menghubungkan antara Mitra dan Pengguna jasa melalui hubungan kontraktual dalam bentuk apapun atas persetujuan dari Pengguna Jasa melalui Aplikasi.

KlinikGo tidak pernah menjanjikan hal apapun kepada Pengguna Jasa baik termasuk namun tidak terbatas pada, ketepatan waktu pemberian jasa dan/atau layanan termasuk hasil, kesembuhan, ataupun hal-hal lain yang berada diluar kuasa KlinikGo. Namun demikian KlinikGo berkomitmen untuk menghadirkan kualitas layanan terbaik bagi Pengguna Jasa dengan senantiasa melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kualitas Aplikasi dan Mitra.

Pernyataan, Jaminan dan Kesanggupan

Pengguna Jasa menjamin bahwa seluruh data dan informasi yang diberikan kepada KlinikGo adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.

Pengguna Jasa memiliki kecapakan secara hukum untuk membuat perjanjian dan telah memenuhi seluruh perizinan dan/atau sertifikasi yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pengguna Jasa hanya akan menggunakan Aplikasi untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum dan norma-norma lain yang ada.

Pengguna Jasa menyatakan diri sanggup untuk turut tunduk pada syarat dan ketentuan maupun protokol kesehatan maupun lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pengguna Jasa wajib membayarkan imbal jasa sesuai dengan tagihan yang diserahkan oleh KlinikGo atas jasa dan/atau layanan yang telah diberikan oleh Mitra.

Pengguna Jasa akan senantiasa menjaga reputasi profesi Mitra dan KlinikGo.

Pengguna Jasa dilarang untuk meminta jasa dan/atau layanan secara langsung kepada Mitra tanpa melalui Aplikasi KlinikGo. Apabila Pengguna Jasa diketahui melakukan hal demikian, maka dengan ini Pengguna Jasa menyatakan diri akan membebaskan KlinikGo dari setiap tuntutan maupun gugatan dalam hal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang diakibatkan oleh jasa dan/atau layanan Mitra.

Pengguna Jasa hanya akan menggunakan jalur akses yang disediakan oleh Aplikasi untuk berkomunikasi dengan Mitra, kecuali ditentukan lain oleh KlinikGo.

Pengguna Jasa menyatakan diri sanggup dan bersedia untuk bertanggung jawab dan menerima sanksi yang ditetapkan oleh KlinikGo sehubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap Perjanjian ini, atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh otoritas yang berlaku dari waktu ke waktu.

Pengguna Jasa menyatakan akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh risiko yang timbul akibat dari pelanggaran syarat dan ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan jasa atau layanan kesehatan kepada Mitra Jasa diluar Aplikasi.

Pembayaran

Pembayaran atas jasa dan/atau layanan wajib dikreditkan kepada KlinikGo melalui transfer atau pemindahbukuan berdasarkan tagihan/invoice yang disampaikan oleh KlinikGo;

Pemberian fee atau tips oleh Pengguna Jasa kepada Mitra dapat dilakukan melalui Aplikasi ataupun secara langsung kepada Mitra, dimana hal tersebut merupakan hak penuh dari Mitra.

Jangka Waktu

Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal Pengguna Jasa mendaftarkan diri pada Aplikasi dan/atau pada saat Pengguna Jasa menggunakan jasa dan/atau layanan yang tersedia pada Aplikasi.

Masa berlaku syarat dan ketentuan berikut akan senantiasa diperpanjang dan tetap berlaku efektif sampai dengan Pengguna Jasa menarik diri dari Aplikasi dengan melakukan unregister dalam Aplikasi.

Waktu Layanan

Waktu layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pengguna Jasa, atau sebagaimana dirinci kemudian dalam setiap notifikasi pemesanan yang diterbitkan oleh KlinikGo.

KlinikGo berhak untuk melakukan relokasi waktu dan tempat pemberian Layanan, berdasarkan permintaan Pengguna Jasa dan/atau pertimbangan KlinikGo semata.

Penggunaan Data dan Informasi

Seluruh data dan informasi yang dlampirkan oleh Pengguna Jasa meliputi rekam medis yang dihasilkan dari pemberian jasa dan/atau layanan kesehatan ini adalah tunduk pada kerahasiaan data pasien yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Mitra dan/atau KlinikGo tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan data dan informasi tersebut, tanpa persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa atau Pasien.

Ketentuan Perpajakan

Masing-masing Pihak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.

Para pihak wajib tunduk dan membayarkan kewajiban lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada retribusi, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Intelektual

Para Pihak memahami bahwa seluruh merek dagang, paten, dan/atau hak cipta yang terkandung dalam fasilitas, sistematika, atau aplikasi adalah terdaftar untuk dan atas nama PT Medika Nuswantara Digital (“KlinikGo”), dimana hak-hak tersebut dilindungi oleh hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengguna Jasa dan/atau Mitra dilarang untuk menyebarkan, menyalin dan/atau mengambil keuntungan dalam bentuk apapun dari merek dagang, paten dan/atau hak cipta yang dimiliki oleh KlinikGo, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Batasan Tanggung Jawab

Para Pihak dengan ini memahami dan menyadari bahwa:
KlinikGo adalah platform kesehatan digital yang hadir sebagai pemberi referensi penyedia layanan kesehatan bagi kebutuhan Pengguna Jasa.

KlinikGo tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh Mitra maupun penggunaan Aplikasi diluar fungsinya oleh Pengguna Jasa maupun Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan yang diharapkan, kegagalan untuk mencapai tujuan, tingkat kesembuhan dan lain-lain. Sehinggan untuk dan atas hal tersebut dengan ini Pengguna Jasa maupun Mitra melepaskan KlinikGo dari seluruh tuntutan dan/atau gugatan yang dapat timbul dikemudian hari.

Sanksi dan Denda

Mitra wajib mentaati dan mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa terhadap syarat dan ketentuan ini dapat mengakibatkan Mitra tersebut dikenai tindakan atau Sanksi Administratif, Sanksi Denda sampai dengan gugatan atau pelaporan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada jenis dan sifat dari pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Administratif:
Surat Peringatan
Pencatatan pada buku hitam

Sanksi Denda:
Penggantian kerugian atau sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00.


Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

Perjanjian ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, sedemikian rupa akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari upaya penyelesaian melalui musyawarah tidak memberikan hasil berupa mufakat, maka setiap dan seluruh perselisihan yang timbul akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).

Lain-lain

Dengan menandatangani dokumen perjanjian ini, Pengguna Jasa dianggap telah setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan umum yang tercantum didalamnya beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

Namun tanpa mempertimbangkan apakah Pengguna Jasa sudah menandatangani dokumentasi yang diperlukan, Pengguna Jasa dianggap telah menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan disini beserta induknya, apabila Pengguna Jasa mulai melakukan transaksi melalui Aplikasi, dan Pengguna Jasa menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan atas perintah/permintaan Pengguna jasa adalah tunduk pada persyaratan dan ketentuan ini.

Pengguna Jasa menyatakan telah memahami seluruh muatan perjanjian ini dan disetujui tanpa adanya paksanaan ataupun tekanan dari pihak manapun.

KlinikGo dengan ini menyatakan akan membebaskan Pengguna Jasa dari seluruh gugatan dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun dari pengguna jasa atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan kelalaian yang terbukti dilakukan oleh KlinikGo.

Pengguna Jasa dengan ini menyatakan akan membebaskan KlinikGo dari seluruh gugatan dan/atau tuntutan dalam bentuk apapun dari pengguna jasa atau pihak ketiga manapun sehubungan dengan kelalaian yang terbukti dilakukan oleh Pengguna Jasa, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan yang dimanfaatkan olehnya.

Pengguna Jasa menyatakan setuju dan memahami bahwa seluruh syarat dan ketentuan dalam dokumen perjanjian ini sepenuhnya tunduk pada kebijakan KlinikGo.

Layanan Pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
Nomor Whatsapp Ditjen PTKN: +62 853 1111 1010

Logo White

Copyright © 2022 klinikgo